Menkes Resmi Keluarkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Jenis Vaksin Berbeda dengan Vaksinasi Gratis
Dalam Permenkes ini juga diatur soal pendistribusian vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.
PT Bio Farma (Persero) dalam proses pendistribusian vaksin jalur mandiri ini dapat melibatkan pihak ketiga.
Sementara untuk tata laksana pelayanan vaksinasi mandiri dalam program Vaksinasi Gotong Royong juga harus mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi. []
