Menkes: Pelonggaran Penggunaan Masker Transisi Pandemi Menuju Endemi
Sementara itu Satgas Penanganan COVID-19 akan menindaklanjuti arahan Presiden melalui Surat Edaran (SE) terbaru dengan masa berlaku efektif per 18 Mei 2022.
Untuk pelonggaran masker ini sendiri, dapat dilakukan untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Meski demikian, kepada populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak sehat, disarankan tetap memakai masker. Agar mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih optimal.
Sebagai informasi, perkembangan penanganan pandemi COVID-19 per Selasa (17/5/2022) secara nasional, angka kesembuhan harian bertambah 1.029 orang terdiri 1.011 transmisi lokal dan 18 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sehingga angka kumulatifnya terus meningkat melebihi 5,8 juta orang sembuh atau tepatnya 5.890.826 orang (97,3%).
Sementara, pasien terkonfirmasi positif melalui tes PCR dan tes cepat antigen, per Selasa (17/5/2022) bertambah 247 kasus terdiri 231 kasus transmisi lokal dan 16 PPLN. Sehingga angka kumulatifnya, atau jumlah pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama mencapai 6.051.205 kasus. []

