Menkumham Ajak Pemerintah Dorong Kemajuan Kekayaan Intelektual
Dalam kesempatan sama, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Robinson mengatakan bahwa perkembangan ekonomi kreatif suatu daerah tentunya tidak bisa lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menyatakan setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” katanya.
Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham di tahun 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia. Dengan lokasi pertama diadakan di Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.
