Menparekraf: PPKM Level 3 Libur Nataru, Usaha Parekraf Hanya Dibatasi Bukan Dilarang
BUMNINC.COM I Pemerintah telah memutuskan akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Langkah ini diambil pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus yang biasanya terjadi pasca musim libur.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyatakan pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi kebijakan PPKM Level 3 ini.
“Permintaan dari Presiden pada saat rapat terbatas (ratas) bahwa seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut.”
