Menparekraf: PPKM Level 3 Libur Nataru, Usaha Parekraf Hanya Dibatasi Bukan Dilarang
Terkait usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), Sandiaga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan melarang melainkan membatasi operasional dan aktivitas usaha. Dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Menurut data yang kami terima bahwa tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pembukaan Bali dan Kepulauan Riau, Menparekraf menyampaikan sejauh ini memang belum ada wisatawan mancanegara yang tiba di Bali dengan penerbangan langsung. Untuk itu, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan, baik kebijakan visa, ketentuan direct flight, karantina, serta memantau situasi dari negara pasar potensial seperti Australia.
“Karena Australia ini merupakan pasar wisatawan mancanegara terbesar, khususnya untuk Bali. Jadi akan segera kita putuskan setelah melakukan evaluasi dengan tim, baik itu mekanisme karantina dengan sistem bubble atau sistem non karantina tapi mengharuskan pelaku perjalanan internasional sudah tervaksin dosis lengkap,” kata Sandiaga. []
