MRT Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB Mulai Besok
BUMNINC.COM I Menindaklanjuti perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Kepala Daerah untuk memperketat kebijakan demi menghindari lonjakan kasus COVID-19 pasca libur akhir tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional kereta MRT. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin. Ia mengatakan, perusahaan akan membatasi jam operasional kereta MRT hingga pukul 20.00 WIB mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
