OJK Minta Perbankan Mengedepankan CKPN
BUMNINC.COM I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan dapat mengedepankan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Langkah ini untuk menjaga apabila restrukturisasi tidak seluruhnya berhasil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan per 4 Januari 2021, total outstanding restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 971,1 triliun kepada 7,57 juta debitur. Adapun jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah dan masih terus berlangsung.
“Di dalam POJK 48/2020 kita minta para bankir berhati-hati supaya nanti bila restrukturisasinya ada ganjalan. Kita sudah bisa membentuk CKPN. Nanti para bankir membagi dividen juga diperhatikan, tolong dilihat lakukanlah stress test untuk melihat CKPN nya. Jadi sebelum melakukan tindakan aksi korporasi tolong dilihat lakukan stress testing untuk melihat kecukupan CKPN untuk mengantisipasi dampak dari restrukturisasi,” ujarnya saat acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).
OJK telah menerbitkan POJK 48/2020 yang merupakan perpanjangan POJK 11/2020 yang semula berakhir Maret pada tahun ini menjadi berlaku hingga Maret 2022. Perpanjangan tersebut karena POJK 11/2020 masih dibutuhkan oleh perbankan maupun nasabah.
Untuk itu, OJK harus mengantisipasi kemampuan bank dalam menyerap risiko CKPN nya. Hal ini sejalan ketahanan likuiditas dan modal bank dalam menanggapi penurunan kinerja para debitur.
