Omicron Merebak, Pemerintah Tutup Pintu Masuk ke Indonesia Lewat Penangguhan Visa
BUMNINC.COM I Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan adanya varian baru virus COVID-19 dengan kode B.1.1.529 atau diberi nama Omicron pertama kali dari Afrika Selatan pada 24 November 2011. Dua hari kemudian, tim peneliti independen Technical Advisory Group on SARS-COV-2 Virus Evolution (TAG-VE) melakukan penilaian dan memasukkan varian baru ini ke dalam kategori Variant of Concern (VOC).
VOC merupakan kategori tertinggi bagi varian virus Covid-19 terkait dengan penularan, gejala penyakit, risiko menginfeksi ulang, dan mempengaruhi kinerja vaksin. Sebelumnya, varian virus yang dikenal cepat menyebar yaitu Alpha, Beta, Gamma dan Delta masuk dalam kategori ini.
Merespons hal tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 pada Minggu (28/11/2021) mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
