Omicron Merebak, Pemerintah Tutup Pintu Masuk ke Indonesia Lewat Penangguhan Visa
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Wiku.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan tanggap dan responsif, Pemerintah melakukan koordinasi dengan intens atas arahan Presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian COVID-19.
