OMNIBUS LAW BUMN
BUMNINC.COM I Pemerintah di ujung tahun 2022 ini sedang mengebut habis upaya menderegulasi berbagai aturan (Peraturan Menteri) yang ada dalam pengelolaan BUMN. Terdapat hampir 45 PerMen BUMN yang ada sejak Kementrian BUMN didirikan pada 1998 sampai dengan saat ini. Jumlah ini cukup fantastis karena akan sulit dipahami oleh manajemen BUMN .
Di samping itu, kemungkinan terjadinya duplikasi aturan dan sudah tidak relevannya regulasi dengan situasi saat ini menyebabkan munculnya kebutuhan deregulasi aturan pengelolaan BUMN. Tujuannya, dengan peraturan yang lebih ringkas namun mampu mengcover regulasi yang dibutuhkan perusahaan negara saat ini. Istilahnya muncul kebutuhan omnibus law BUMN.
Bagian mana saja yang akan diatur oleh omnibus law BUMN ini ? Menurut data Kementrian BUMN ada tiga Kluster PerMen yang akan menjadi bagian dari isi regulasi sapujagad tersebut. Pertama terkait dengan kluster PerMen yang mengatur pedoman tata kelola, pengendalian resiko, dan pengukuran tingkat kesehatan BUMN. Kedua klaster terkait dengan pengurusan dan pengawasan BUMN, dan yang terakhir yaitu klaster PerMen yang mengatur penugasan BUMN.
Sosialisasi yang dijalankan pihak Kementrian BUMN terkait soal ini menjelaskan beberapa point penting dari substansi omnibus law ini. Terkait kluster pertama yang diatur adalah: prinsip tata Kelola BUMN , penerapan manajemen risiko pada BUMN, penilaian tingkat Kesehatan BUMN, serta Perencanaan Strategis BUMN .
Pengaturan prinsip tata Kelola dan manajemen risiko BUMN relative tidak banyak subtansi yang berubah. Hal baru yang diatur adalah soal penilaian tingkat Kesehatan perusahaan milik negara berdasarkan peringkat/ rating korporasi. Rating BUMN akan divaluasi oleh pihak perusahaan pemeringkat nasional dan atau international. Hal ini tentu patut menjadi perhatian BUMN terutama Non Tbk yang mungkin belum terbiasa dengan soal ini.
Hal penting lainnya yang diatur dalam kluster pertama adalah masuknya peta jalan (road map) portofolio BUMN sebagai salah satu dokumen perencanaan strategis. Ini sebagai rujukan yang dipakai perusahaan negara dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP) setiap BUMN. Tentu perlu diatur juga timing kapan pemerintah akan menetapkan roadmap tersebut pada setiap periodenya . Point yang perlu dijaga adalah kesinambungan roadmap antar rejim pemerintahan yang mungkin berganti.
Sementara kluster kedua , substansi yang diatur terkait dengan regulasi terkait : syarat dari direksi dan komisaris /pegawas BUMN dan anak BUMN dan tata cara pengangkatan direksi dan komisaris/pengawas BUMN dan anak BUMN . Point yang perlu dicermati antara lain adalah syarat menjadi direksi / komisaris BUMN dan kewajiban menjalankan fit & proper test bagi calon direksi BUMN . Hal yang belum diatur dalam regulasi ini apakah untuk calon anggota Komisaris BUMN juga perlu uji kecakapan dan kepatutan ? Hal ini penting dalam rangka meningkatkan kualitas dewan komisaris BUMN .
Kluster ke tiga terkait PerMen penugasan BUMN , hal yang diatur terkait dengan : penugasan khusus pemerintah pada BUMN untuk memberikan kepastian bagi BUMN saat menerima penugasan khusus dan penetapan instrument hukum penugasan khusus pemerintah kepada BUMN .
Hal penting yang diatur dalam regulasi ini adalah BUMN dapat menerima penugasan khusus dari pemerintah terkait fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional . Point pentingnya ada payung hukum berupa PP , Perpres atau Keputusan Menteri terkait penugasan khusus pada BUMN tersebut. Hal ini penting dalam rangka memastikan para pihak yang bertanggung jawab atas penugasan kepada BUMN tersebut. Seperti diketahui pada posisi saat ini terkadang penugasan kepada perusahaan negara diberikan , namun yang bertanggungjawab atas sisi finansial tidak diatur dengan jelas sehingga kerap kali menjadi tanggungan BUMN itu sendiri.
Dengan adanya omnibus law BUMN ini diharapkan manajemen BUMN bisa lebih mudah memahami regulasi yang ada . Demikian pula sisi pengawasan akan lebih efektif sehingga pemantauan kinerja bisa lebih baik. Harapannya kinerja BUMN bisa meningkat setelah implementasi omnibus law BUMN ini dijalankan.
Toto Pranoto – Dewan Pakar BUMNINC