Pasca Integrasi Data Perpajakan Dengan DJP, Pegadaian Pastikan Data Nasabah Terjaga dan Aman
BUMNINC.COM I Pegadaian melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Integrasi tahap II dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (18/11/2020).
Pasca integrasi data perpajakan tersebut, Pegadaian menjamin data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman. Hal ini ditegaskan oleh Humas Pegadaian, Basuki Tri Andayani menanggapi ramainya pemberitaan di sejumlah media daring tentang kemungkinan DJP bisa mengintip data keuangan dan perpajakan nasabah Pegadaian.
Basuki menjelaskan bahwa integrasi perpajakan ini menyangkut data perpajakan perusahaan/vendor yang melaksanakan proyek/pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian.
Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanakan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku Wajib Pungut/Wajib Potong Pungut.
“Integrasi yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital,” jelas Basuki.