Pasca Integrasi Data Perpajakan Dengan DJP, Pegadaian Pastikan Data Nasabah Terjaga dan Aman
Lebih lanjut kata Basuki, “Dengan implementasi ini maka pihak Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi”.
Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian. Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.
Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian. Karena itu Basuki mengimbau agar nasabah tidak perlu khawatir bertransaksi dengan Pegadaian.
Pegadaian selalu berkomitmen untuk terus memberikan produk dan layanan yang aman, cepat, dan murah serta terus mengimplementasikan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam berbisnis, pungkas Basuki. []
