Pemerintah Patok Harga Minyak Goreng Rp14.000 per liter, Berlaku Hari Ini
BUMNINC.COM I Pemerintah menetapkan, harga minyak goreng dipatok satu harga yakni Rp14.000 per liter. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pada jumpa pers secara virtual Selasa (18/1/2022).
Ia menjelaskan, dengan kebijakan tersebut, maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual Rp14.000 per liter untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Lutfi menjelaskan, “Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil.”
Lebih lanjut katanya, sebagai awal pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga ini akan diterapkan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).




