Pemerintah: Relaksasi PPnBm PPN Berikan Efek Pemulihan Ekonomi
Hal ini tercermin dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11 persen di Desember 2020. Selain itu, konsumsi rumah tangga untuk subkomponen transportasi dan komunikasi, dan subkomponen perumahan dan perlengkapan rumah merupakan porsi terbesar kedua dan ketiga setelah subkomponen makanan dan minuman.
Konsumsi makanan dan minuman memberikan kontribusi sebesar 41,2 persen dari total konsumsi rumah tangga, sementara kontribusi konsumsi transportasi dan komunikasi sebesar 20,2 persen dan kontribusi konsumsi perumahan dan perlengkapan rumah sebesar 13,3 persen.
Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100 persen untuk Masa Pajak Maret – Mei 2021, sebesar 50 persen untuk Masa Pajak Juni – Agustus 2021 dan 25 persen untuk Masa Pajak September – Desember 2021.
Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.
Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8,7 miliar.



