Penyaluran KUR Mandiri Tidak Sesuai Ketentuan, Berikut Rekomendasi BPK
Bank Mandiri juga ditemukan menyalurkan KUR dengan jangka waktu melebihi ketentuan. Setidaknya, terdapat 99 debitur KUR kecil dalam portfolio KUR Bank Mandiri dengan jangka waktu kredit melebihi ketentuan.
Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengaku sedang mengidentifikasi pegawai-pegawai yang akan diberikan sanksi pembinaan terkait penyaluran kredit usaha rakyat yang tidak sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan bank agar melakukan refreshment untuk meningkatkan pemahaman terkait policy KUR khususnya maksimal jangka waktu kepada unit terkait. Bank juga direkomendasikan agar mengembangkan pengendalian melalui sistem sehingga jangka waktu KUR sesuai ketentuan serta memberikan sanksi kepada pegawai.
Bank Mandiri mengaku telah melakukan refreshment ke all region pada 25 September 2020. Saat ini, Bank juga sedang melakukan pengembangan sistem dan sanksi pembinaan ke pegawai yang sedang dalam proses.
Terkait subsidi bunga, bank mandiri juga dinilai belum optimal menagani perhitungan tagihan kepada kementerian koperasi dan UKM. Terdapat debitur KUR Bank Mandiri per 31 Desember 2019 yang tidak ditagihkan pembayaran subsidi bunga kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) selaku kuasa penggunan anggaran (KPA).
Bank Mandiri pun mengaku telah melakukan koordinasi dengan KUKM selaku KPA, per posisi Juli 2020 Bank berhasil menagihkan 98,66% dari total tagihan. Selanjutnya koordinasi dilakukan secara bulanan.[]

