Penyaluran KUR Mandiri Tidak Sesuai Ketentuan, Berikut Rekomendasi BPK
BUMNINC.COM BPK menemukan adanya dokumen debitur kredit usaha rakyat (KUR) Bank Mandiri yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, analisis data calon debitur dalam rangka pemberian KUR pada Bank Mandiri juga dinilai belum memadai.
BPK juga menemukan adanya pengelolaan agunan atas fasilitas KUR kecil belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, monitoring dan pembinaan kredit bermasalah atas penyaluran KUR di Bank Mandiri belum memadai.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan bank agar memberikan sanksi/pembinaan kepada pegawai terkait sesuai dengan ketentuan internal perseroan. Mandiri pun mengaku masih dalam proses identifikasi pegawai yang akan diberikan sanksi dengan target 31 Desember 2020. Hal tersebut tertuang dalam dokumen paparan Bank Mandiri kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Senin (23/11/2020)
Bank Mandiri juga dinilai menyalurkan KUR kecil melebihi akumulasi plafon kepada minimal tujuh debitur dengan baki debet Rp1,25 miliar per 31 Desember 2019.
Atas pemeriksaan tersebut, selain diminta memberikan sanksi ke pegawai, bank juga direkomendasikan untuk melakukan pengembangan LOS Micro untuk memitigasi penyaluran melebihi akumulasi plafon per debitur di internal Bank melalui perbaikan proses entry data.
“Bank telah selesai menambahkan Fungsi Kontrol limit pada LOS Micro,” tulis perseroan dalam paparan tersebut.

