Penyaluran Migor Subsidi Harus Diawasi dan Dipantau Masyarakat Secara Langsung
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa konsentrasi pasar Minyak Goreng Sawit (MGS) di Indonesia dikuasai oleh 4 produsen sebesar 46,5 persen.
BUMNINC.COM I Dengan sedikitnya pemain/“penguasa”bisnis di sektor MGS maka memungkinkan timbulnya adanya monopoli dan pengaturan harga MGS kemasan. Bahkan lebih jauh, mereka dapat membuat “terhambatnya” program stabilitas harga MGS yang dilakukan oleh pemerintah.
Problem langkanya MGS di bulan Februari-Maret yang kesulitan ditangani oleh Kemendag diduga salah satunya terjadi karena para produsen (pemilik pabrik) MGS menahan barang produksi. Atau dengan kata lain, praktek Kartel dan Monopoli juga Oligopoli dapat benar-benar nyata terjadi dan menyebabkan dampak sosial dan ekonomi serius dalam konteks penyediaan sumber daya esensial publik yang jaminan ketersediaannya dijamin oleh Konstitusi dan menjadi tanggung jawab negara untuk mengadakannya dengan harga terjangkau.
Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) menegaskan bahwa penyaluran Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi harus diawasi dan dipantau oleh masyarakat secara langsung.
“Praktek penyaluran yang tidak tepat sasaran, perilaku ‘aksi ambil untung’ oleh pabrik, distributor dan pengecer dengan memanfaatkan situasi harga dan permintaan atas MGS yang masih tinggi juga praktek ambil untung dari klaim produksi dan distribusi oleh Kartel MGS harus dapat diawasi dan dicegah,” tulis GERMAK dalam siaran persnya, Minggu 3 April 2022.
GERMAK mengungkap, berdasarkan kajian dan assessment singkat terdapat titik rawan korupsi dalam program MGS Curah Subsidi. Pertama, produsen minyak goreng kembali menerima atau membeli minyak goreng curah yang sudah keluar pabrik.
“Hal ini berpotensi terjadi mengingat selisih harga minyak goreng curah dengan harga minyak goreng kemasan atau harga minyak goreng internasional,” ujarnya.
Kedua adalah industri re-packing melakukan re-packing terhadap minyak goreng curah subsidi. Permenperin 8 tahun 2022 telah melarang hal ini.
“Namun, selisih harga antara minyak goreng curah subsidi (Rp 14.000 per liter) dengan minyak goreng kemasan (Rp 25.000 per liter) yang tinggi membuat industry repacking tertarik untuk membuat minyak goreng curah subsidi menjadi minyak goreng kemasan,” jelas GERMAK.
Dan yang ketiga, produsen minyak goreng curah tidak memenuhi komitmen produksi karena lebih memilih mengekspor minyak goreng tersebut keluar negeri. Hal ini terjadi karena harga minyak goreng di tingkat internasional lebih tinggi.
