Daerah Ini Tak Kunjung Terbitkan SK, Penyaluran Pupuk Jadi Terhambat
BUMNINC.COM | PT Pupuk Indonesia sudah siapkan jutaan ton pupuk subsidi dan non subsidi untuk disalurkan ke setiap daerah di Indonesia. Namun, Pupuk Indonesia belum bisa menyalurkan seluruh pupuk yang sudah disiapkan lantaran terkendala masalah birokrasi.
Pasalnya, untuk menyalurkan pupuk tersebut, Pupuk Indonesia harus menunggu Surat Keputusan (SK) Mentan (Menteri Pertanian), SK Dinas Provinsi dan SK Dinas Kabupaten.
Sementara, menurut Direktur Utama Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman, dari 34 provinsi, 32 diantaranya sudah menerbitkan SK Dinas Provinsi. Dua provinsi yang belum menerbitkan yaitu Provinsi Kalimantan Utara dan DKI Jakarta.
Hal itu menyebabkan penyaluran pupuk terhambat. “Dari 514 kabupaten/kota, yang punya alokasi 483 kabupaten/kota, yang belum terbitkan SK Dinas Kabupaten ada 217 kabupaten/kota hingga 15 Januari 2021. Ini yang menyebabkan kami agak terkendala dalam menyalurkan pupuk,” tutur Achmad Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, Senin (18/1/2021).
Hasil penuturan Achmad, stok awal dan prognosa produksi pupuk di tahun 2021 mencapai 15,47 juta ton. Sementara hingga 16 Januari 2021, stok pupuk bersubsidi mencapai 1,21 juta ton (stok lini 3 produsen).
