Perbandingan Harga yang Jauh, Sebabkan Kendaraan Listrik Belum Menarik Banyak Konsumen
BUMNINC.COM | Senior Vice President Intelligent Mobility Frost & Sullivan Asia Pacific, Vivek Vaidya, mengatakan mobil listrik akan menjadi pilihan menarik bagi konsumen, apabila harga jualnya tidak terlampau jauh dari harga mobil berbahan bakar bensin.
“Jika selisihnya 35-45 persen ini akan jadi hal yang bagus guna menstimulasi emosi masyarakat untuk membeli mobil listrik,” kata Vivek melalui kutipan webinar yang dilansir dari Kontan, Senin (8/2/2021)
Oleh karena itu, untuk menarik konsumen, kata Vivek, dibutuhkan insentif guna memberikan keuntungan bagi para pembeli mobil listrik.
Insentif memang menjadi salah satu daya tarik produsen mobil listrik untuk menentukan keputusan satu negara menjadi basis produksi.
Di negara-negara dengan penjualan mobil listrik yang tinggi, seperti Norwegia, China, AS, dan Eropa, insentif menjadi faktor utama.
Insentif bisa berupa potongan harga langsung ke konsumen, relaksasi pajak untuk produsen, sampai pada akses umum, seperti gratis biaya tol dan parkir.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi dalam kesempatan yang berbeda, mengungkapkan bahwa masih tingginya harga jual mobil listrik saat ini menjadi kendala tersendiri dalam perkembangannya.
Nangoi mengungkapkan bahwa mobil yang paling laku di Tanah Air saat ini adalah yang berada di rentang harga Rp200 juta sampai dengan Rp250 juta.
“Kalau kita paksakan pun market belum bisa terima karena harganya yang mahal. Belum lagi lagi kita juga mesti melihat infrastruktur, melihat dukungan-dukungan lain harus yang harus dipersiapkan,” ujar Nangoi.
Di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan menyangkut pengembangan mobil berteknologi listrik yang beragam jenis.
Pertama, penerbitan Perpres No.55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Bertenaga Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Kedua, yakni PP No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah (PPnBM).
Pada kebijakan BEV, untuk mempercepat Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai dalam negeri, industri kendaraan bermotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai.
Mereka akan mendapatkan berbagai insentif. Tentunya dengan syarat, KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal sebesar 35 persen.
