Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Diperbarui
BUMNINC.COM | Upaya memperketat perlindungan terhadap konsumen Bank Indonesia (BI). BI keluarkan peraturan baru, yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Ketentuan baru ini dikeluarkan sebagai komitmen BI untuk meningkatkan perlindungan yang semakin terjamin dan meningkatkan relevansi terhadap perkembangan situasi nasional dan internasional.
Inovasi dalam hal finansial, dengan bentuk baru berupa digitalisasi layanan jasa keuangan maupun sistem pembayaran perlu disesuaikan dengan kebijakan yang ada.
PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).
Sementara, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku selama, tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Pengaturan baru menghimpun beberapa perubahan. Setidaknya ada tiga hal yang diperbarui yakni dalam hal moneter, peningkatan ketahanan sistem keuangan serta sistem pembayaran.
