Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Diperbarui
“Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2020.
Lebih lanjut, perubahanya termasuk redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI diantaranya Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.[]
