Perluas Kewajiban Tes PCR untuk Angkutan Darat, Organda Keberatan
BUMNINC.COM I Rencana pemerintah memperluas aturan tes PCR di semua moda transportasi umum mengundang polemik. Tak hanya bagi penumpang transportasi udara, kewajiban tes PCR rencananya akan diterapkan di penumpang angkutan darat yakni bus dan kereta api, serta penumpang angkutan laut.
Rencana perluasan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub, diperkirakan sekitar 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru. Adapun di Jabodetabek diperkirakan 4,45 juta orang melakukan perjalanan.
Luhut juga mengatakan Presiden Jokowi juga telah meminta agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.
