Pertamina Usul Penunggak Pajak Kendaraan di Bali Tak Beli BBM Subsidi
Ia mengungkapkan di SPBU juga memungkinkan dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Saat ini, lanjut dia, sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat.
Rencananya, lanjut Ahad, Pertamina Patra Niaga melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur dan Bali.
“Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” katanya.
Meski demikian, ia menampik upaya itu dilakukan untuk menambah keuntungan pembelian BBM non subsidi.
had menjelaskan upaya itu dilakukan untuk kepentingan bersama termasuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi. Maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, bukan itu. Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, secara nasional berdasarkan data Jasa Raharja, sampai Desember 2021 terpadat 40 juta kendaraan belum melunasi pajak.
Jumlah itu mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di kantor bersama Samsat.
