Perum Perindo Jamin Hak Karyawan Tetap Sama, Meski Akan Ubah Badan Hukum
BUMNINC.COM | Perusahaan Umum (Perum) Perindo masih melanjutkan proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan persero.
Perubahan badan hukum dari bentuk Perum menjadi Perseroan ini, menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan.
Vice President Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengungkap, dengan perubahan itu, gerak perusahaan lebih lincah dan memberikan dampak yang baik untuk sektor perikanan.
Ia menegaskan, perubahan badan hukum ini tidak berdampak apapun terhadap hak dan karyawan karyawan Perindo.
“Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,” katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).
Sementara, dalam urusan masa kerja keryawan, Boyke memastikan, perusahaan akan tetap menghitug masa kerja itu, sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo.
Mengenai progres pemerseroan Perum Perindo, hingga kini masih dibahas antar kementerian. Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN atas rancangan perubahan badan hukum Perindo.