Perum Perindo Telah Lunasi Sebagian Pokok MTN Senilai Rp 20,25 Miliar
BUMNINC.COM | Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) penuhi tahapan kewajiban pembayaran pokok surat utang yang jatuh tempo pada 22 Desember 2021.
Surat utang tersebut berjenis Medium Term Notes (MTN) I seri B. Diketahui, perseroan telah melakukan buyback terhadap MTN tersebut senilai Rp 19 miliar.
Direktur Keuangan Perum Perindo, Mukhamad Taufiq menjelaskan Perum Perindo telah melunasi sebagian pokoknya senilai Rp 20,25 miliar ditambah bunga melalui penyetoran ke rekening KSEI pada hari Jumat (19/3/2021).
Semestinya, Perindo melunasi pokok atas MTN I Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 Seri B pada 22 Desember 2020 mendatang. MTN dengan kupon sebear 11 persen per tahun ini memiliki nilai pokok sebesar Rp 100 miliar.
Pada 8 Desember lalu, Perum Perido telah menggelar RUPMTN. Hasilnya, pemegang MTN menyetujui dan mengubah ketentuan jatuh tempo MTN dari 22 Desember 2020 menjadi 22 Desember 2021.
Penanganan kata Taufiq, piutang bermasalah dilakukan intensif secara paralel dibantu Kejaksaan Agung maupun langsung oleh Tim Internal Perusahaan.
Sementara, ia pun meyakini Perum Perindo mampu melakukan pemenuhan kewajiban perusahaan.




