Prospek Ekonomi Pasca RCEP
Lima belas negara Asia Pasifik baru saja meanandatangani dokumen Kerjasama ekonomi, Regional Comprehensive Economic Partnership, di Jakarta pertengahan November 2020 ini. Kerjasama ekonomi ini mengikat negara ASEAN dengan mitra ekonomi dari China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru. Secara keseluruhan ke lima belas negara ini memiliki kekuatan hampir 30% GDP dunia. Perjanjian ini akan efektif bekerja setelah minimal enam negara ASEAN dan 3 mitra ekonomi telah meratifikasi persetujuan atas diberlakukannya perjanjian ini .
Gagasan RCEP dimulai sejak 2012 dan mulai mendapatkan momentum sejak era proteksionisme mulai tumbuh Kembali pada dekade ini, terutama sejak Trump menjabat Presiden AS pada 2017. Dibutuhkan nafas baru untuk perdagangan bebas yang lebih menguntungkan bagi semua pihak sehingga gagasan RCEP terus digulirkan. Perjanjian ekonomi ini dianggap cukup komprehensif dan menguntungkan semua pihak (mutually beneficial), terdiri atas 20 chapters yang mengatur kesepakatan dalam perjanjian perdagangan barang/jasa, investasi , e-commerce , intellectual property hingga government procurement.
Beberapa hal penting dalam perjanjian ini mengatur tentang besaran tarif, kepemilikan saham asing serta perlindungan konsumen. Besaran tarif ekspor/impor antar negara relatif akan menurun, sementara kepemilikan mitra asing atas jasa professional akan lebih ditingkatkan. Di sisi perlindungan konsumen terutama terkait aktivitas bisnis e-commerce akan ditingkatkan, termasuk promosi untuk akseptasi e-signature.
