PT Garam Berikan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Petani Garam
Menurut Ekonom Indef Nailul Huda, keran impor lagi-lagi dibuka karena produksi garam di dalam negeri belum juga mampu memenuhi standar garam industri. Yaitu, karena persoalan kandungan Natrium Clorida (NaCl) yang rendah.
Kisaran kadarnya dari hasil produksi lokal cuma 88-94 persen. Padahal, kebutuhan industri mencapai 97 persen. Kondisi ini membuat hasil produksi garam di dalam negeri hanya bisa mengamankan kebutuhan konsumsi rumah tangga, tapi rendah pemenuhannya untuk industri.
“Untuk kebutuhan garam industri, seperti ACL dan kimia, belum bisa dipenuhi oleh garam dalam negeri. Satu-satunya jalan adalah mengimpor dari luar,” imbuh Huda dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemerintah telah memutuskan akan melakukan impor garam sebanyak 3 juta ton.
Menurut Trenggono, keputusan diambil dalam sebuah rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Berdasarkan neraca stok industri (garam) kita (sebanyak) 2,1 juta, kemudian impor diputuskan 3 juta,” katanya pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (18/3/2021).


