PT Transjakarta Buat Perjanjian Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan
Dirut PT Transjakarta M. Yana Aditya menolak memberi keterangan terkait dugaan direksinya melakukan pertemuan dengan operator sambil menonton belly dance atau tali perut di Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). (Bima Putera/ Tribun Jakarta)
Sementara Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengapresiasi PKB PT Transjakarta dengan serikat pekerja berlandas hukum, yakni UU Ketenangakerjaan No 13 Tahun 2003.
UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 tahun 2016 sehingga berharap perubahan positif bagi para pekerja PT Transjakarta, khususnya dalam pelayanan transportasi kepada warga.
“Semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja,” tutur Andri.
