PT TSI Aqua Dianggap Lakukan PHK Sepihak, Serikat Pekerja Lakukan Aksi Demo
Ketua Umum SPAG Zulkarnaen, menilai PHK sepihak Indra Gunawan tersebut dilakukan tanpa melalui proses dan mekanisme bipartit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Sejauh ini, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk berdialog bersama kami selaku pengurus serikat yang merupakan wakil dari pekerja,” katanya dalam siaran pers Senin (22/2/2021).
Kemudian, Zulkarnaen menambahkan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan belum tertuang dalam perjanjian bersama, belum memiliki ketetapan hukum dari lembaga yang menangani perselisihan hubungan Industrial.
Selain itu, belum ada mediasi arbitrase, konsiliasi, atau ketetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut Zulkarnaen, SPAG telah menyiapkan sejumlah langkah hukum baik ketenagakerjaan maupun pidana.
Terakhir, SPAG juga siap melakukan unjuk rasa dalam skala nasional dan siap mengadukan sampai ke Danone Paris agar pelanggaran dan pengebirian hak buruh tidak lagi dilakukan oleh pengusaha.[]
