Pupuk Indonesia Suratkan Pelarangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket
BUMNINC.COM | PT Pupuk Indonesia melarang penjualan pupuk bersubsidi secara paket, melalui surat ditujukan kepada distributor pupuk yang dilanjutkan kepada pengecer pupuk.
Senior Sales Executive PT Pupuk Sriwidjaya (Pusri) sebagai anak usaha PT Pupuk Indoensia, Agus Suprayogi, mengungkapkan hal itu diberlakukan supaya pendistribusian pupuk subsidi dapat tersalurkan tepat sasaran.
Menurutnya, pemerintah memberi pupuk bersubsidi itu hanya sekitar 70 persen sehingga kekurangannya diharapkan bisa dicukupi dari pupuk non subsidi.
Dia menjelaskan dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi itu bukan berarti penjualannya dipaketkan dengan pupuk non subsidi.
Karena, petani itu sudah membuat kebutuhan pupuk dalam e-RDKK [rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik] untuk jenis pupuk tertentu dan ditulis sendiri. Namun dalam pelaksanaannya ada petani yang tidak menebus pupuk yang diminta padahal sudah masuk dalam e-RDKK.
“Ketika terjadi kasus seperti ini maka distributor yang bertanggung jawab. Makanya, kami meminta petani saat membuat e-RDKK itu harus benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya dikutip dari Solopos, Jumat (19/3/2021).
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen menyampaikan penjualan pupuk bersubsidi dengan cara paket itu harus disosialisasikan kepada petani supaya petani juga memahami bila praktik tersebut dilarang.


