Pupuk Subsidi di Sumbar Lampaui Ketentuan Minimum
BUMNINC.COM | PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa stok pupuk bersubsidi tersedia dengan jumlah stok melebihi ketentuan minimum di Kabupaten Solok, Sumatera Barat atau Sumbar.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Solok, Sumbar, jumlahnya 186 persen lebih banyak pada catatan per tanggal 11 Maret 2021.
Dengan angka alias, sebesar 2.615 ton dari stok minimum yang ditentukan pemerintah sebesar 1.404 ton.
Menurut Wijaya, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020.
Dimana, dalam aturan itu, pupuk subsidi yang wajib diberikan sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia berpedoman pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga, serta Tepat Tempat.
“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” jals Wijaya dalam siaran pers.


