Pupuk Subsidi di Sumbar Lampaui Ketentuan Minimum
Wijaya pun menambahkan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, serta menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang terintegrasi dengan Kartu Tani.
Sementara, bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani, dapat pula menebus pupuk bersubsidi secara manual, dengan dibantu petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat.
Sementara, pupuk bersubsidi yang tersedia di wilayah tersebut diantaranya pupuk Urea sebanyak 1.383 ton, NPK Phonska sebanyak 617 ton, SP-36 241 ton, ZA sebanyak 83 ton, dan Petroganik sebanyak 291 ton.[]


