BUMNINC
  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind
INC Updates 11 Juli 2023 13:59 867

Realisasi Penyerapan Pupuk Bersubsidi di Karawang di Atas 50 persen

Stok tersebut terdiri atas urea sebanyak 3.195 ton atau 172 persen dari stok minimum yang ditentukan pemerintah dan pupuk NPK mencapai 1.511 ton atau 161,15 persen dari stok minimum yang ditugaskan pemerintah.

“Stok pupuk tersebut sesuai dengan ketentuan minimum yang diatur pemerintah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua pekan ke depan,” katanya.

Sementara untuk di wilayah Jawa Barat, jumlah stok pupuk mencapai 82.643 ton, terdiri atas urea sebanyak 70.256 ton dan NPK mencapai 12.387 ton. Sedangkan di Provinsi Banten, secara total, stok pupuk mencapai 10.861 ton urea.

VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Andi Komara menyampaikan pemerintah telah mengatur mekanisme penyaluran pupuk subsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/kota.

Di Jawa Barat misalnya, berdasarkan SK Alokasi tahun 2023, telah ditetapkan kebutuhan pupuk subsidi petani sebanyak 942.508 ton. Terdiri atas urea sebanyak 603.137 ton, NPK 338.690 ton dan NPK Khusus sebanyak 681 ton.

Adapun di Provinsi Banten, berdasarkan SK Alokasi, telah ditetapkan kebutuhan pupuk bresubsidi tahun 2023 sebanyak 168.805 ton. Terdiri atas urea 111.445 ton, NPK 56.284 ton dan NPK Khusus 1076 ton.

Sebagai produsen yang bertanggung jawab mendistribusikan pupuk subsidi di dua provinsi tersebut, Pupuk Kujang wajib memenuhi alokasi tersebut di tahun 2023.

Disebutkan, seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Andi menjelaskan, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

  • Baca Lagi
  • 1
  • 2
  • Baca Semua
NEWS UPDATE
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • ...
    Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • ...
    INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • ...
    Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
POPULAR NEWS
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
Artikel Terkait
INC Updates 18 Januari 2024 14:25
Pupuk Indonesia Siap Pasok Pupuk 1,9 Juta Ton Pupuk ke Petani
INC Updates 08 Mei 2023 09:14
Erick Thohir dan Pupuk Indonesia Dukung Kemajuan Petani Kopi Nasional
INC Updates 10 Maret 2023 12:00
Presiden Serahkan 1.043 Sertifikat Tanah Hingga Bicara Pupuk di Blora
INC Updates 23 Februari 2023 09:56
Pupuk Indonesia: Alokasi Pupuk Subsidi di Samosir Naik 15 Persen
INC Updates 30 Januari 2023 08:42
Pupuk Indonesia Siapkan 310.882 Ton Pupuk Bersubsidi untuk KTI
INC Updates 15 November 2022 12:54
Jokowi Dorong Para Pemimpin G20 Perhatikan Masalah Pupuk
INC Updates 22 Juli 2022 13:00
Semester I 2022, PI Salurkan 309 Ribu Ton Pupuk Di Lampung
INC Updates 29 Juni 2022 08:25
Pupuk Indonesia Terus Tingkatkan Ketersediaan Pupuk Subsidi Di Lini 3
BUMNINC TUBE
BUMNINC Tube 01 Agustus 2026 19:03
Jamkrindo Dan LEMHANAS RI Dukung Pembangunan Ekonomi Nasional Melalui Ekosistem Penjaminan

© Copyright 2020-2026, BUMNINC.com. All Right Reserved.

© Copyright 2020-2026

BUMNINC. All Right Reserved.

  • PENGANTAR REDAKSI
  • Tentang BUMNINC.com
  • TIM BUMNINC.com
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind