Relaksasi PPh Jasa Konstruksi Dinilai Dorong Pertumbuhan Usaha
BUMNINC.COM | Kabar bahwa pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan beberapa usaha jasa konstruksi dinilai akan membawa dampak baik pada usaha sektor tersebut.
Sebab, sebelumnya diketahui, pemerintah akan mengganti aturan tentang PPh final jasa konstruksi yang selama ini diatur dalam PP 51/2008 s.t.d.d. PP 40/2009.
Rencana penurunan tarif PPh final tersebut tertuang dalam Keppres 4/2021. Beleid ini memuat program penyusunan PP sepanjang 2021 yang diprakarsai berbagai kementerian. Untuk Kementerian Keuangan, salah satu rencananya adalah RPP perubahan kedua dari PP 51/2008.
Kemenkeu berencana menurunkan tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dengan kualifikasi perseorangan dan usaha kecil dari 2 persen menjadi 1,75 persen. Jika pekerjaan konstruksi dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif diusulkan tetap 4 persen.
Bila pekerjaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa selain dua jenis penyedia jasa tersebut, tarif diusulkan turun dari 3 persen menjadi 2,65 persen.
Tarif PPh final atas konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen. Namun, jika dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif PPh final diusulkan tetap sebesar 6 persen.
