Satgas Waspada Investasi Laporkan Temuan 133 Tekfin P2P Ilegal
Tongam mengatakan pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Sejauh ini, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk diltindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Terhitung sejak awal tahun, setidaknya ada 14 entitas investasi ilegal yang ditindak, diantaranya, 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.[]

