Satgas Waspada Investasi Laporkan Temuan 133 Tekfin P2P Ilegal
BUMNINC.COM | Sepanjang tahun 2020, sejumlah 133 platform perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) pembiayaan (peer to peer lending/P2P) ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin ditemukan oleh tim Satuan Tugas Waspada Investasi.
Hal itu berbahaya, karena berpotensi merugikan masyarakat. Terkait hal itu, masyarakat diminta waspada terhadap platform keuagan digital yang mereka gunakan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, menungkapkan melalui pemantauan siber yang masif, sebetulnya jumlah tekfin illegal ini mengalami sedikit berkurang.
Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
“Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Satuan Tugas Waspada Investasi pun, masif melakukan sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini. Hal itu dilakukan melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa menjangkau masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Lantaran penawaran tekfin lending ilegal dan investasi ilegal yang masih kerap muncul di tengah-tengah masyarakat.
“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.
Sebagai bagian dari pedampingan, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau melalui layanan Whatsapp 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti kegiatan investasi.
Nomor kontak tersebut juga bisa digunakan jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

