Siap-siap Di-PHK Bagi Kasir dan SPG yang Jual Rokok kepada Anak-anak
BUMNINC.COM I Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) membuktikan komitmennya untuk mencegah peningkatan perokok anak di bawah usia 18 tahun di Indonesia dengan mendukung kampanye Cegah Perokok Anak yang diinisiasi dengan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO).
Ketua Umum DPP APRINDO Roy N. Mandey mengatakan bahwa pihaknya turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Salah satunya dengan ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.
“Konkretnya kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kita layani. Dan ketiga, kita bekerjasama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok,” kata Roy kepada waratwan, Jumat (19/2/2021).
Peritel selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk membatasi bahkan melarang pembeli di bawah usia 18 tahun.
Disampaikan oleh Roy, APRINDO melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
