Sinergi PLN, KPK, dan Kemensetneg Tertibkan Pemanfaatan Barang Milik Negara
BUMNINC.COM I PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) melakukan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Langkah optimalisasi ini dibahas dalam kegiatan bertajuk Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan BMN, di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada Senin (14/12/2020).
Salah satu BMN yang diamankan ialah Museum Listrik dan Energi Baru (MLEB) yang berada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur.
MLEB merupakan satu-satunya museum ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia yang memperagakan koleksi tentang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan. Aset tersebut tercatat dalam aktiva PLN Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp18.861.593.000. MLEB berdiri di atas tanah seluas sekitar 2 hektare yang merupakan KMN Kemensetneg.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kesempatan tersebut mengatakan, “Salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.”

 
 
 
 
