SUCOFINDO Ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
BUMNINC.COM I Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan PT SUCOFINDO (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penetapan ini dilakukan setelah hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap SUCOFINDO.
Untuk menjadi LPH SUCOFINDO telah melalui beberapa tahapan dan evaluasi. Antara lain BPJPH telah melakukan pemeriksaan kesiapan laboratorium pengujian halal, kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan sistem manajemen serta informasi teknologi.
Menurut Kepala BPJPH, Sukoso dalam keterangannya pada Selasa (22/12/2020), “Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bidang produk halal adalah dengan adanya regulasi hukum yang mengatur penjaminan produk halal di Indonesia yaitu Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.”
Sementara itu, Direktur Utama SUCOFINDO, Bachder Djohan Buddin mengungkapkan apresiasi kepada BPJPH yang telah memberikan kepercayaan kepada SUCOFINDO sebagai LPH.
