SUCOFINDO Ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
Menurutnya, sebagai BUMN jasa inspeksi, SUCOFINDO terpanggil dan berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memastikan kehalalan produk di tengah masyarakat, serta memajukan industri halal di Indonesia.
Sebelumnya, Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan LPH SUCOFINDO telah memenuhi prinsip syariah.
Nantinya, pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal dapat mengajukan permohonan ke BPJPH, setelah itu BPJPH akan menetapkan LPH yang melakukan pemeriksaan.
LPH kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian produk serta proses. Hasilnya akan diverifikasi oleh BPJPH. Jika hasil verifikasi sesuai, maka MUI akan menyelenggarakan sidang fatwa halal serta keputusan penetapan kehalalan produk.
Setelah semua proses berjalan sesuai standar dan ketentuan, maka penerbitan sertifikat akan diberikan oleh BPJPH untuk produk yang diajukan. []
