Wamendag tegaskan kripto adalah aset, bukan alat pembayaran
BUMNINC.COM I Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga menegaskan bahwa kripto merupakan aset komoditas, bukan sebuah alat pembayaran.
“Kripto bukanlah alat pembayaran, namun komoditas. Jangan sampai ada mispresepsi yang mengasosiasikan bahwa kripto adalah alat pembayaran,” kata Wamen Jerry dalam forum diskusi di Jakarta, dikutip pada Sabtu.
“Kripto adalah aset, oleh karena itu mereka ada di bawah Kementerian Perdagangan, karena kami adalah institusi yang mengatur soal komoditas. (Untuk kripto), Kami juga melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenparekraf, Kominfo, dan lainnya,” ujarnya menambahkan.
Ada pun aturan terkait kripto di Indonesia diatur di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

