Wamenkumham: KUHP Nasional Mulai Berlaku 2 Januari 2026
BUMNINC.COM I Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada Desember 2022 mulai berlaku 2 Januari 2026 disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitative.
“Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman,” ujar Wamenkumham RI Edward Omar di kampus Unri Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan itu dalam acara Kumham Goes to Campus dengan menyoalisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada 700 mahasiswa di Gedung M. Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau.
Wamenkumham menjelaskan dengan mengedepankan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman
Wakil Menteri menyampaikan bahwa KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Sebelumnya, hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributive, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis.
“Kini KUHP nasional telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitative dan visi KUHP tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan,” katanya.
