Waskita Karya Janjikan Penyelesaian Pasca Klarifikasi dengan PGU
BUMNINC.COM | PT Waskita Karya (Persero) Tbk. masih melakukan diskusi dengan PT Praja Ghupta Utama (PGU) terkait teknis penyelesaian pekerjaan proyek Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung.
Emiten kontraktor berkode saham WSKT tersebut melakukan klarifikasi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PGU.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum mengatakan bahwa perusahaan dan PGU saat ini tengah dalam proses klarifikasi terkait dengan teknis penyelesaian pekerjaan dalam proyek Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung.
“Kewajiban pembayaran akan segera dilakukan setelah proses klarifikasi selesai,” tulis Ratna dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (15/3/2021).
Ratna menjelaskan, diskusi antara perseroan dan PGU berkaitan dengan teknis penyelesaian pekerjaan PGU telah berlangsung sejak kuartal IV/2020.
Menurutnya, setiap sengketa maupun perselisihan antara WSKT dengan penyedia jasa maupun pihak lainnya akan diselesaikan secara musyawarah dan/atau mengacu pada peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, ruas tol Pematang Panggang-Kayu Agung merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera.
