Waskita Karya Masih Akan Restrukturasi Kredit Lanjutan
BUMNINC.COM | Emiten kontraktor PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih akan merestrukturisasi sejumlah obligasi baru-baru ini.
Sebelumnya, WSKT mendapat persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban surat utang. Hal ini melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diadakan pada 9 Februari 2021.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), restrukturisasi tersebut merupakan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp1,49 triliun dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Tahun 2017 senilai Rp1,23 triliun.
“Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban Emiten terhadap financial performance yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019,” tulis surat tersebut.
Secara total, izin yang didapatkan Waskita dari pemegang saham untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban surat utang yakni sebesar Rp2,7 triliun.
Sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Waskita harus memelihara perbandingan aktiva lancar dan kewajiban lancar tidak kurang dari 1:1.
Tak hanya itu, perbandingan total pinjaman dengan debt to equity ratio (DER) tidak lebih dari 3:1 dan memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1,5:1.
Semua yang tertulis merupakan periode laporan keuangan per 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022.
Sementara, SVP Corporate Secretary WSKT Ratna Ningrum telah merinci utang jangka pendek mana yang akan direstrukturisasi. Meskipun ia tidak menjelaskan rinciannya.
Restrukturisasi kali ini bukan seperti yang dilakukan untuk utang obligasi sebelumnya. Restrukturisasi sebelumnya dilakukan dengan permohonan keringanan pembatasan rasio keuangan atawa financial covenant.
