Waskita Beton Precast Digugat ke PKPU, Begini Isi Petisinya
BUMNINC.COM | PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mengutip CNBCIndonesia, Gugatan PKPU itu dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada (sebagai pemohon) pada Rabu (31/3/2021) lalu dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Sidang perdana PKPU WSBP akan dilangsungkan pada tanggal 8 April 2021. Kuasa hukum pemohon yakni Jaya Simatupang.
Dari data PN Jakpus tersebut, disebutkan petitum gugatan pihak Hartono mencakup tujuh aspek. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni WSBP yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan.
