Waskita Beton Precast Digugat ke PKPU, Begini Isi Petisinya
Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.
Ketujuh, menghukum Waskita Beton PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Berdasarkan laporan keuangan WSBP 2020, disebutkan bahwa Hartono merupakan satu dari puluhan rekanan pemasok Waskita Beton. Total utang usaha WSBP kepada Hartono mencapai Rp 18.103.077.488 atau Rp 18,10 miliar per Desember 2020.
Utang usaha Hartono ini menjadi bagian dari utang usaha pihak ketiga yang mencapai total Rp 3,35 triliun.[]
