Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Berlaku Mulai Hari Ini
BUMNINC.COM I KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai hari ini, Rabu (8/9/2021). Sertifikat vaksin ini sekaligus menggantikan syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya.
Namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. KAI Commuter tetap menghimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
