Syarat Naik KRL, KA Jarak Jauh, dan Kereta Bandara Wajib Vaksin
BUMNINC.COM I PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara mewajibkan seluruh penumpangnya mendapat vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No.69 tahun 2021 dan berlaku untuk KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (12/9/2021), VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, “Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan.”
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
