Syarat Naik KRL, KA Jarak Jauh, dan Kereta Bandara Wajib Vaksin
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, mulai tanggal 8 September 202, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.
Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.
Sedangkan untuk KAI Bandara, uji coba aplikasi PeduliLindungi akan dimulai pada hari ini, Senin (13/9/2021) di seluruh Stasiun KAI Bandara, dan penumpang wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama pada 14 September 2021. []

