Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp2.500, Ini Daftar Bank yang Menerapkannya
BUMNINC.COM I Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer antarbank menjadi maksimal Rp2.500 untuk sekali transaksi dimana sebelumnya sebesar Rp6.500.
Penurunan biaya pengiriman uang ke bank berbeda ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan BI pada Desember 2021. Langkah ini merupakan cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.
Seperti dikutip pada Senin (25/10/2021), Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi. Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp2.900 per transaksi.
